Gedung Wismilak di Geledah Oleh Polda Jatim

Gosipbareng – Gedung Wismilak Surabaya, TIba tiba digeledah oleh Polda Jatim.

Pengeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 7 jSekitar pada jam 09.15 WIB(Waktu Indonesia Barat) 6 Petugas Polda Jatim tersebut memulai pengeledahan gedung yang terletak pada di jalan Raya Darmo Surabaya tersebut berujung penyitaan aset gedung.
Rombongan pengeledahan tersebut di pimpin oleh kasubdit Tipkor Ditreskrimsus Polda jatim.

Perkara yang membuat polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya Dikarenakan Polisi menemukan adanya tindakan pidana pemalsuan akta otentik, korupsi dan serta tindakan pidana pencurian uang.
Selain itu, Firman juga menyebutkan pengeledahan tersebut terkait dengan pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang telah di nilai pencatatan hukum.

“Pengeledahan tersebut juga dikarenakan adanya terkait pelaksanaan okupasi gedung di jalan raya Darmo 36-38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi istimewa/Gedung Wismilak.
Itu adalah aset Porli, dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya idak benar sehingga membuat aset tersebut hilang” Sebut Firman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa dasar dari pengeledahan dan upaya penyitaan oleh subdit Tipkior Ditreskrimsus Polda Jatim ini temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.
Dalam Dugaan tersebut, Polisi sedang memeriksa keterlibatan 3 perusahaan grup Wismilak.
Dirmanto penyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

“Sementara ini masih mendalami. Saya sampaikan tadi masih didalami semua. Siapa yang terlibat bagaimana perlibatan orang tersebut, nanti akan di sampaikan lebih lanjut.’ Ucap Dirmanto.

Dan pada setelah 7 jam melaksanakan pengeledahan, Polda Jatim resmi telah melakukan penyitaan Gedung Wismilak Surabaya. Papan penyitaan tersebut langsung dipasang pada lokasi.
Garis Polisi dan papan Telah Disita telah di pasang dan 4 orang polisi bersenjata lengkap menjaga halaman Gedung Wismilak Surabaya.
Dan di pada sisi lain, manajemen PT Wismilak Inti makmur Tbk melalui kuasa Hukumnya Sutrisno, SH dan Associates telah menolak penyitaan gedung Wismilak tersebut dengan alasan Gedung tersebut sudah dibeli secara sah.

‘Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini dikarenakan kami telah membeli gedung ini dengan di buktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.’Ujar Sutrisno dalam siaran pers yang di terima detikjatim.

Sutrisno mengatakan Wismilak telah mengoperasikan gedung tersebut sudah lebih dari 30 tahun, Dalam wanktu tersebut tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentun apapun dan dalam hal apapun.

“kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri bangsa indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami, sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat dan hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula.
Agar tidak ada efek domino pada perekonomian” ungkap Sutrisno.

Sutrisno juga menyampaikan bahwa PT Wismilak inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kontor operasional perusahaan sejak tahun 1993.
Dan gedung tersebut sudah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.
Menurut Sutrisno, Klinnya adalah merupakan pembeli yang harus di lindungi oleh Undang Undang, jikalau ada permasalahan sebelum adanya jual beli pada tahun 1993 itu merupakan suatu di luar kewenangan kliennya.
Sutrisno mengatakan, meskipun ada penggeledahan dari polisi, Namun kegiatan Operasional pada gedung Wismilak tetap berjalan sebagaimanapun mestinya.

WAMA88

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button